Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah

 

Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pegawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. perumusan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. pelaksanaan konsultasi peningkatan kualitas tata kelola, penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;
  8. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto