Pitaloka

Demo Image

Pitaloka

Efisien, Efektif, Trasnparan, Terbuka, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong royong, Bersaing, Adil dan Akuntabel

Sesuai Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 pasal 7, pengadaan diutamakan melalui mekanisme swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa.

  • Pembelian Langsung
  • Permintaan Penawaran
  • Lelang

Lelang dilaksanakan untuk nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00

  • Pembelian Langsung, pelaku pengadaan melakukan pembelian langsung ke penyedia barang dan jasa dgn harga paling murah;
  • Permintaan penawaran, TPK meminta penawaran tertulis kepada minimal dari dua penyedia dan memilih penyedia dgn harga paling murah;
  • Lelang, TPK melaksanakan pengumuman lelang dan memproses mekanisme lelang sesuai peraturan bupati nomor 1 tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

  • APBDesa sampai dengan Rp1.000.000.000,00
    • Kepala Desa selaku PKPKD : Rp500.000,00
    • Sekretaris selaku Koordinator PPKD : Rp350.000,00
    • Kasi/Kaur selaku PPKD : Rp200.000,00
  • APBDesa > Rp1.000.000.000,00 s.d. Rp2.500.000.000,00
    • Kepala Desa selaku PKPKD : Rp800.000,00
    • Sekretaris selaku Koordinator PPKD : Rp600.000,00
    • Kasi/Kaur selaku PPKD : Rp400.000,00
  • APBDesa lebih dari Rp2.500.000.000,00
    • Kepala Desa selaku PKPKD : Rp1.000.000,00
    • Sekretaris selaku Koordinator PPKD : Rp750.000,00
    • Kasi/Kaur selaku PPKD : Rp500.000,00

  • PNS/TNI/POLRI setingkat Eselon II sebesar Rp600.000,00 per orang per jam.
  • PNS/TNI/POLRI setingkat Eselon III sebesar Rp500.000,00 per orang per jam.
  • PNS/TNI/POLRI setingkat Eselon IV/Staf sebesar Rp450.000,00 per orang per jam.

Sebesar Rp1.500.000,00 per orang per kegiatan.

  • Uang harian perjalanan dinas dalam kecamatan:
    • Kepala Desa : Rp100.000,00
    • Sekretaris Desa : Rp75.000,00
    • Perangkat Desa Lainnya : Rp50.000,00
    • Non Perangkat Desa : Rp50.000,00
  • Uang harian perjalanan dinas luar kecamatan:
    • Kepala Desa : Rp175.000,00
    • Sekretaris Desa : Rp150.000,00
    • Perangkat Desa Lainnya : Rp100.000,00
    • Non Perangkat Desa : Rp75.000,00

Uang harian perjalanan dinas luar daerah:
  • Kepala Desa : Rp300.000,00
  • Sekretaris Desa : Rp250.000,00
  • Perangkat Desa Lainnya : Rp225.000,00
  • Non Perangkat Desa : Rp200.000,00

Biaya penginapan dalam provinsi:
  • Kepala Desa : Rp500.000,00
  • Sekretaris Desa : Rp350.000,00
  • Perangkat Desa Lainnya : Rp350.000,00
  • Non Perangkat Desa : Rp250.000,00

Biaya penginapan luar provinsi:
  • Kepala Desa : Rp750.000,00
  • Sekretaris Desa : Rp600.000,00
  • Perangkat Desa Lainnya : Rp550.000,00
  • Non Perangkat Desa : Rp450.000,00

Biaya penginapan luar provinsi:
  • Kepala Desa : Rp600.000,00
  • Sekretaris Desa : Rp450.000,00
  • Perangkat Desa Lainnya : Rp450.000,00
  • Non Perangkat Desa : Rp350.000,00

  • Pesawat terbang menggunakan kelas ekonomi dengan besaran maksimal Rp1.600.000,00 per orang PP
  • Pesawat terbang menggunakan kelas eksekutif dengan besaran maksimal Rp1.200.000,00 per orang PP

  • Nasi kotak : Rp30.000,00 per kotak
  • Snack : Rp20.000,00 per kotak

Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Kepala Desa

Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama pemanfaatan dan Bangun Serah Guna (BSG) dan Bangun Guna Serah (BGS).

  • Tidak mengubah status kepemilikan aset Desa;
  • Jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang;
  • Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian;
  • Apabila pihak penyewa lebih dari 1 (satu), maka dilaksanakan dengan sistem lelang.

  • Pengamanan fisik, dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
  • Pengamanan administrasi, dilakukan dengan cara mencatat, mendokumentasikan dan melakukan penyimpanan terhadap dokumen kepemilikan dalam buku administrasi yang telah ditentukan;
  • Pengamanan hukum, dilakukan dengan cara melegalisasikan dokumen kepemilikan aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto