Demo Image
Sosialisasi Rancangan Rebinwas dan PKPT Berbasis Resiko Tahun 2024

Sosialisasi Rancangan Rebinwas dan PKPT Berbasis Resiko Tahun 2024

Inspektorat Kabupaten Mojokerto melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Rancangan Rebinwas dan PKPT Berbasis Risiko tahun 2024 pada hari Jum'at tanggal 15 Desember 2023 di Kampoeng Djawi Wonosalam, Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Mojokerto Nomor 090/3815/416-060/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Rancangan Renbinwas dan PKPT Tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi Rancangan Renbinwas dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Resiko  Tahun 2024, dibuka oleh Ibu Dian Khusniati Amri S.Sos, M.Si selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan kegiatan sosialisasi rancangan ReNbinwas dan PKPT Berbasis Risiko tahun 2024 antara lain:

  1. Memberikan pemahaman dan dapat  diketahui mengenai program kerja pengawasan tahunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024;
  2. Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja inspektorat; dan
  3. Sebagai dasar untuk menilai / mengevaluasi kinerja APIP dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Kegiatan sosialisai ini diikuti oleh 53 peserta yang terdiri dari unsur: Pejabat Struktural sejumlah 7 orang, Auditor sejumlah sejumlah 23 orang, P2UPD sejumlah 12 orang, Fungsional pengelola keuangan sejumlah 1 orang, Fungsional arsiparis sejumlah 1 orang serta Fungsional umum dan THL sejumlah 9 orang. Narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah tim penyusun dari Renbinwas dan PKPT Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Mojokerto ( Sdr. Slamet Wijayanto. S.Kom. MM dan Ryan Kurniaawan SE, MSi.).

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto