Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama APIP-APH untuk Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Berindikasi Tindak Pidana Korupsi
Mojokerto (13/08/2025) – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi perjanjian kerja sama terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada tanggal 13 Agustus 2025 bertempat di SBK Smart Room.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperjelas mekanisme koordinasi, serta memastikan setiap laporan pengaduan yang diterima dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui perjanjian kerja sama ini, APIP dan APH diharapkan dapat saling mendukung dalam mengumpulkan, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya yang mengandung indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.
Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, Lc., M.Hum., dihadiri oleh Sekretaris Daerah beserta jajarannya, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD juga membahas teknis pelaksanaan perjanjian kerja sama agar proses penanganan pengaduan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya perjanjian kerja sama dan disosialisasikannya mekanisme pelaksanaan penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi ini, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.