Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektorat melaksanakan kegiatan zoom meeting Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 pada hari ini, 10 April 2025 pukul 09.00 WIB s.d. selesai.
Dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan UPTD Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto secara daring, acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya Zona Integritas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Zona Integritas sendiri adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Namun meski demikian, predikat WBK dan WBBM bukanlah tujuan akhir dari pembangunan Zona Integritas (ZI). Masih diperlukan upaya-upaya berkelanjutan serta monitoring dan evaluasi agar kondisi yang diinginkan dapat terwujud.