Demo Image
Sosialisasi Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (IPKD MCP) Hari Kelima

Sosialisasi Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (IPKD MCP) Hari Kelima

Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, Sosialisasi Pedoman IPKD MCP hari ini memasuki hari kelima sekaligus sesi yang terakhir. Untuk sesi ini dibahas  terkait Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Acara ini diikuti oleh Inspektorat melalui zoom meeting mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Berdasarkan Surat Edaran bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Penguatan APIP dilakukan terhadap 4 (empat) aspek, meliputi anggaran pengawasan, sumber daya manusia, independensi dan objektivitas, serta peran dan layanan. 

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran yang sangat penting dalam delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025. Pada area Perencanaan, APIP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses perencanaan anggaran dan program pemerintah daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam penyusunan penganggaran, APIP berfungsi untuk mengawasi alokasi dana agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kebocoran anggaran. Mereka harus memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pada area Pengadaan Barang dan Jasa, APIP harus mengawasi proses pengadaan untuk mencegah praktik korupsi, seperti kolusi dan nepotisme. Pengawasan ini penting agar pengadaan barang dan jasa dilakukan secara adil dan transparan. Area Pelayanan Publik, APIP berperan dalam menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah, memastikan bahwa layanan tersebut memenuhi standar dan tidak ada penyimpangan. Dalam manajemen ASN, APIP bertugas untuk mengawasi penerimaan, promosi, dan disiplin pegawai negeri agar tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya manusia. Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), APIP harus memastikan bahwa pengelolaan BMD dilakukan dengan baik, termasuk dalam hal pemanfaatan dan pelaporan aset daerah. Sementara itu, pada area Optimalisasi Pendapatan Daerah, APIP berperan mengawasi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memastikan bahwa semua potensi pendapatan dikelola secara efektif. Salah satu area intervensi IPKD MCP tahun 2025 adalah penguatan kapasitas APIP itu sendiri. Ini mencakup peningkatan profesionalisme dan integritas APIP agar mereka dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan lebih baik.

Dalam pelaksanaan MCP 2025, tantangan yang dihadapi oleh APIP termasuk minimnya alokasi anggaran untuk fungsi pengawasan serta perlunya keberanian dalam melaporkan temuan kepada pimpinan terkait. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri dan KPK mendorong agar APIP lebih proaktif dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto