Sosialisasi Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (IPKD MCP) Hari Keempat
Area Pelayanan Publik dan Optimalisasi Pendapatan Daerah adalah materi hari ini, Kamis 13 Maret 2025 dalam acara Sosialisasi Pedoman IPKD MCP oleh KPK pada hari keempat. Inspektorat mengikuti acara tersebut secara virtual bersama 6 Perangkat Daerah, yakni DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, Dinas Sosial, dan DPUPR pada area Pelayanan Publik. Sementara bersama Bapenda pada area Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, area pelayanan publik pada tahun 2024 terdiri atas empat indikator yang meliputi 11 (sebelas) sub indikator. Sedangkan pada tahun 2025, area pelayanan publik terdiri atas 4 sektor, 3 aspek, dan 25 indikator. Empat sektor yang dimaksud adalah sektor perizinan yang memiliki 8 indikator, sektor pendidikan memiliki 5 indikator, sektor kesehatan yang terdiri atas 5 indikator, serta sektor kependudukan dan catatan sipil yang meliputi 7 indikator.
Secara umum beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik. Layanan publik pada sektor perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan pencatatan sipil adalah empat layanan publik yang berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Sedangkan potensi korupsi pada area Optimalisasi Pendapatan Daerah adalah penyuapan/pemerasan/gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah terutama kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah, maupun penagihan piutang pajak dan retribusi daerah. Karena itu perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kebocoran penerimaan daerah dan menurunkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.