Demo Image
Sosialisasi Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (IPKD MCP) Hari Kedua

Sosialisasi Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (IPKD MCP) Hari Kedua

Sosialisasi pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025 hari kedua ini dilaksanakan pada dua area, yaitu area penyusunan anggaran dan area manajemen ASN. Area penyusunan anggaran dilaksanakan pada pukul 08.00 - 11.30 WIB, diikuti secara virtual oleh Inspektorat bersama BPKAD dan Bagian Hukum. Sementara untuk sosialisasi IPKD MCP area manajemen ASN yang dilaksanakan hari ini pada pukul 13.00 - 15.00 WIB yang juga diikuti melalui zoom meeting oleh Inspektorat bersama BKPSDM dan Bagian Organisasi.

Sebagaimana yang disampaikan oleh KPK pada sosialisasi pedoman IPKD MCP tahun 2025 area penyusunan anggaran bahwa berdasarkan hasil pemetaan permasalahan korupsi untuk area penyusunan anggaran, masih ditemukan permasalahan korupsi terutama penyalahgunaan penggunaan anggaran dan penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan pada proses pengesahan anggaran sehingga sasaran pencegahan korupsi pada area penyusunan anggaran difokuskan pada kedua hal tersebut. Kedua sasaran tersebut merupakan prioritas kerawanan korupsi pada area penyusunan anggaran yang selanjutnya perlu untuk dilakukan upaya pencegahan korupsi. 

Sementara hasil pemetaan permasalahan korupsi untuk area pengadaan barang dan jasa, masih ditemukan permasalahan korupsi terutama penyuapan/ gratifikasi sejak dari perencanaan, pelaksanaan, serah terima hingga pemanfaatan hasil pengadaan barang dan jasa pada pemerintah daerah dengan modus. Permasalahan ini muncul baik dalam proses pengadaan barang dan jasa secara umum, pengadaan barang dan jasa strategis pemerintah daerah, maupun pengadaan barang dan jasa melalui e- purchasing. Ketiga sasaran tersebut merupakan prioritas kerawanan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa yang selanjutnya perlu untuk dilakukan upaya pencegahan korupsi. 

Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan pada 4 (empat) aspek, yaitu: (1). Aspek Transparansi; (2). Aspek Regulasi dan Kebijakan; (3). Aspek Akuntabilitas; dan (4). Aspek Pengendalian Risiko Korupsi. 

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto