Demo Image
Sosialisasi Antikorupsi dengan Tema Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri

Sosialisasi Antikorupsi dengan Tema Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri

Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang bertepatan tanggal 31 Maret 2025 baik Pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) rawan menerima gratifikasi. Sesuai Surat Edaran KPK nomor 7 tahun 2025 dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pejabat negara dan PNS dilarang menerima gratifikasi, karena berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Salah satu upaya pencegahan adanya gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H, maka Inspektorat melaksanakan Sosialisasi Antikorupsi tentang Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 secara virtual melaui zoom meeting. Acara dihadiri oleh Sekretaris bersama Pejabat yang menangani Kepegawaian dari seluruh perangkat daerah dan seluruh sekolah (SD dan SMP). Sosialisasi anti gratifikasi menjelang Idul Fitri bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, termasuk ASN dan penyelenggara negara, agar menolak pemberian yang dilarang.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dengan demikian setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak diperkenankan menerima apapun bentuknya dan apapun fasilitasnya jika berhubungan denga jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Contoh gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Contohnya, memberikan hadiah kepada pejabat saat kunjungan kerja atau memberikan uang sebagai ucapan terima kasih.

Mengapa gratifikasi bagi PNS/Penyelenggara Negara dilarang, padahal tidak merugikan siapapun, tidak ada kerugian keuangan negara, hadiah dibeli dari anggaran pribadi pemberi hadiah, bukan dari APBD/APBN, tidak meminta saya untuk melakukan sesuatu kok; kan ini hanya sebagai ucapan terima kasih dan ikhlas. Hal ini karena melihat latar belakang seseorang sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka hadiah tersebut diberikan sehubungan dengan jabatan yang dimilikinya. Tidak mungkin vendor atau masyarakat secara acak dan random memberikan hadiah tersebut khusus kepada kita yang tidak dikenal sebelumnya. Untuk mengetahui bahwa pemberian hadiah gratifikasi berhubungan dengan jabatan atau tidak sangat mudah, cukup kita bertanya dalam hati kita, jika kita hanya sekedar petugas parkir di minimarket atau penjual makanan di kantin, apakah hadiah itu tetap tertuju untuk kita?! 

Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Mojokerto pada Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang beralamat di Jl. RA. Basuni No. 19C, Sooko Kabupaten Mojokerto.

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto