Rapat Monitoring Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Inspektorat Kabupaten Mojokerto mengadakan Rapat Monitoring Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 bertempat di Ruang Konsultasi Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Rapat dilaksankan 2 sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Dinas Pertanian dan Tim Monitoring Pengendalian Inflasi Inspektorat. Sesi kedua dilaksanakan Pukul 13.00 WIB yang dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan dan Perikanan dan Tim Monitoring Pengendalian Inflasi Inspektorat.
Adapun hasil dari rapat tersebut merupakan strategi-strategi yang harus dilaksanakan sebagai upaya pengendalian inflasi daerah khususnya di Kabupaten Mojokerto. Dinas Pertanian dapat melakukan koordinasi dengan kelompok tani dan Dinas Pangan dan Perikanan terkait pengendalian inflasi pada komoditas cabai. Karena saat ini cabai yang di produksi di Mojokerto masih didistribusikan ke luar daerah. Sementara konsumsi di Mojokerto dari daerah lain, sehingga harga yang sampai di mojokerto cukup tinggi. Selain itu Dinas Pertanian juga dapat menyusun laporan produksi berupa jumlah populasi sapi, jumlah peternak pada komoditas daging ayam, daging sapi, telur dan susu sapi dapat memenuhi berapa lama, aspek ini dapat memenuhi upaya pengendalian menjaga pasokan. Dinas Pertanian diharapkan menyusun timeline untuk gerakan menanam dengan komoditas padi, jeruk, cabai, pisang ambon, bawang putih, bawang merah (dapat mengacu pada sasaran tanam).
Pada rapat sesi kedua output rapat yang diharapkan yaitu adanya timeline kegiatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pangan dan Perikanan dalam rangka pengendalian inflasi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pangan dan Perikanan dapat melakukan upaya dalam rangka mendapatkan informasi yang mengalami surplus komoditi, data bisa diperoleh dari mojokerto dalam angka. Pemenuhan untuk upaya menjaga pasokan dan mendapatkan informasi dari daerah yang mengalami surplus komoditi, selanjutnya akan disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pangan dan Perikanan, jika diperlukan kerjasama antar daerah (MOU) maka perlu berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto. Bantuan transportasi dapat diberikan kepada pelaku usaha 20 komoditas yang berkontribusi pada inflasi. Harapannya ada perencanaan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pangan dan Perikanan dalam melaksanakan upaya pengendalian inflasi ini.