RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN UPAYA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH DAN INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2025
Mojokerto, (13/06) – Dalam rangka percepatan upaya pengendalian inflasi dan ketahanan pangan di daerah, maka Kementerian Dalam Negeri melakukan rapat koordinasi Pengawasan upaya Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan di daerah pada tanggal 13 Juni 2025 yang dihadiri oleh Inspektur, Kepala DPUPR, Kepala Disperta, Kepala Dispari dan Kepala Bappeda. Rapat ini dilaksanakan secara kolaboratif antara Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) dan perangkat daerah terkait, dengan tujuan utama mengintensifkan langkah-langkah strategis guna menekan laju inflasi serta memperkuat fondasi ketahanan pangan di tingkat daerah.
Rapat berfokus pada implementasi konkret Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk medukung Swasembada PanganPencapaian Swasembada Pangan. Inpres ini menjadi landasan kebijakan krusial yang menuntut komitmen dan sinergi tinggi dari seluruh pemangku kepentingan daerah. Dalam diskusi mendalam, ditekankan bahwa keberhasilan mencapai sasaran swasembada pangan sangat berpengaruh terhadap stabilitas harga pangan dan pengendalian inflasi secara keseluruhan.
eran Inspektorat Daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan rapat ini yaitu memiliki peran aktif dan kritis dalam memastikan efektivitas pelaksanaan Inpres 2/2025. Dua fungsi utama yang diemban oleh Inspektorat Daerah yaitu : Pelaporan Akurat dan Tepat Waktu; serta Penjaminan Kualitas Data dan Kinerja
Koordinasi yang erat dan pengawasan yang ketat oleh Inspektorat Daerah diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas yang lebih tinggi pada level daerah. Mekanisme ini dirancang untuk mengidentifikasi kendala secara dini, mempercepat perbaikan, dan mendorong terobosan dalam pelaksanaan program.