Demo Image
Perwakilan APIP Menjadi Narasumber Bimbingan Teknis LHKPN

Perwakilan APIP Menjadi Narasumber Bimbingan Teknis LHKPN

Perwakilan APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Slamet Wijayanto, S.Kom., M.M) menjadi narasumber Bimbingan Teknis LHKPN yang dilaksanakan  pada tanggal 15 s.d 18 Januari 2024 di Gedung Balai Diklat Kecamatan Gedeg. Selain Inspektorat, BKPSDM juga menyampaikan materi terkait Teknis Pengisian LHKPN pada aplikasi e-LHKPN dan Dinas Kominfo juga menyampaikan materi Tanda Tangan Elektronik Kepala Desa. Kegiatan tersebut didasari oleh ​​​​​​​Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto Nomor 141/74/416-112.5/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Bimbingan Teknis LHKPN dan Tanda Tangan Elektronik Kepala Desa. Peserta dalam Kegiatan Bimtek tersebut yaitu ​​​​​​​Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto dan ​​​​​​​Kepala Desa se- Kabupaten Mojokerto yang dibagi menjadi 8 (delapan) sesi.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksektif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat menyampaikan materi mengenai dasar hukum penyelenggaraan LHKPN antara lain Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/357/HK/416-012/2023 tentang Daftar Penyelenggara Negara Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/389/HK/416-012/2023 tentang Daftar Penyelenggara Negara Pada Pemerintah Desa Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Inspektorat juga menjelaskan mengenai Fungsi dari LHKPN yaitu mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat publik dengan cara transparansi data kekayaan dan pendapatan melalui LHKPN selain itu warga masyarakat juga dapat melihat dan mengawasi langsung harta para pejabat publik.

Dengan semakin strategisnya posisi jabatan Kepala Desa dan semakin besarnya anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa, maka pada Tahun 2023 KPK mendorong perluasan wajib lapor LHKPN bagi Kepala Desa. Pelaporan LHKPN dilakukan secara online melalui portal LHKPN KPK yaitu https://elhkpn.kpk.go.id. Setiap tahun APIP akan melakukan reviu dalam hal pengelolaan LHKPN dan kepatuhan pelaporan LHKPN yang kemudian akan dilaporkan kepada KPK melalui MCP. Melaui kegiatan ini diharapkan Kepala Desa  mengetahui dan memahami bahwa telah menjadi wajib lapor LHKPN, sehingga diharapkan semua Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto