Demo Image
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2023

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2023

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah, menerima Laporan Hasil Kinerja (LHP) Kinerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas kepatuhan dalam pengelolaan barang milik daerah tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/12) sore di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo. Laporan diserahkan langsung oleh Karyadi Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, 33 Bupati/Wali Kota, 33 Pimpinan DPRD Kab/Kota, Sekdakab/Sekdakot dan Pimpinan BUMD Provinsi Jatim.

Pada sambutan, Karyadi Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menjabarkan beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan (temuan signifikan) secara umum, beberapa di antaranya adalah:

  1. Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Permasalahan Operasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang Tidak Optimal, adapun temuannya adalah: Pemerintah Daerah belum menetapkan regulasi dan kebijakan meliputi kelembagaan BUMD dan prosedur pembinaan BUMD, Pemerintah Daerah belum mengidentifikasi, menganalisa dan mengevaluasi permasalahan BUMD yaitu meliputi penilaian kinerja, penilaian tingkat kesehatan, dan analisis investasi atas BUMD yang tidak optimal, Pemerintah Daerah belum melakukan evaluasi hasil penyelesaian permasalahan BUMD.
  2. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah, adapun temuannya adalah: Terdapat asset Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan pihak lain tanpa didukung perjanjian, Pelaksanaan kerja sama pembangunan asset Pemda yang terbengkalai dan belum dilakukan pengamanan hukum atas hak, Penyelesaian permasalahan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) Aset Pemda berlarut-larut, Pengamanan fisik, administrasi, dan hukum atas Aset Pemda tidak sesuai ketentuan, Pengelolaan dan penatausahaan serta penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) tidak mematuhi ketentuan.
  3. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adapun temuannya adalah: Pengusulan target pendapatan Pajak Daerah tidak berdasarkan pada perhitungan data potensi riil pajak daerah, Perhitungan dan penetapan pajak self assessment atas Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir tidak tepat, Pendaftaran dan pendataan pajak daerah belum dilakukan secara tertib, Penagihan tunggakan pajak atas hasil pemeriksaan Bapenda belum intensif atau terdapat kekurangan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak terdaftar, Potensi kurang penetapan kontribusi atas Kerja Sama Pemanfaatan BMD lahan tambang, Pemungutan dan penagihan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan terhadap ruko belum tertib atau pembayaran retribusi pasar tradisional/sederhana (harian) belum sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
  4. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Bidang Infrastruktur, adapun temuannya adalah: Kekurangan volume atas pelaksanaan pada paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, Kekurangan volume atas pelaksanaan pada paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, Keterlambatan penyelesaian atas paket pekerjaan belanja modal bidang infastruktur belum dikenakan denda.

 

"Di semester II ini, BPK berhasil menyelesikan pemeirksaan sebanyak 41 LHP. Ini prestasi tersendiri, dan menjadi yang terbanyak se-Indonesia. Masih ada dua lagi yang belum selsai yakni Kota Madiun dan Pemprov. Pasti di LHP itu ada berbagai rekomendasi, jadi mohon ditindaklanjuti segera," kata Karyadi. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Anik Maslachah yang hadir dalam acara ini mengatakan dalam sambutannya, berharap agar 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur menjadi pemda yang akuntabel dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. 

"Semoga 38 kab/kota se-Jatim menjadi pemda yang bersih melalui tata kelola keuangan akuntabel, transparan dan efektif. Pemeriksaan hari ini tidak saja terhadap laporan keuangan, namun juga aspek ekonomi dan efektiitas program kegiatan. Serta, pengujian sistem pengendalian internal dan kepatuhan atas perundang-undangan," kata Anik. 

Senada dengan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mendorong pemda untuk segera memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui hasil LHP ini. "Rekomendasi dan catatan BPK, harus ditindaklanjuti secepatnya. Jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tegas Gubernur Khofifah. 

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto