Demo Image
Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 Unaudited

Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 Unaudited

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Laporan diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, kepada Yuan Candra Djaisin Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (3/3) siang. Hadir juga Sekda Kabupaten Mojokerto, Inspektur dan Kepala BPKAD untuk mendampingi Bupati Mojokerto.

LKPD unaudited ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan daerah. Selain itu, laporan diserahkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, good governance, akuntabel, dan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan.

Penyusunan LKPD 2024 telah mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Laporan yang diserahkan mencakup berbagai aspek. Seperti di antaranya laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, juga catatan atas laporan keuangan. 

Kepala Perwakilan BPK Jatim Yuan Candra Djaisin memberikan apresiasi kepada 7 daerah (Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kota Mojokerto, Kota Blitar dan Kota Batu) yang hari ini menyerahkan LKPD unaudited TA 2024. Yuan menyebut LKPD Unaudited ini merupakan awal dari proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK. 

Ia berharap pemerintah daerah yang menyerahkan laporan hari ini, telah memasukkan data dan informasi yang diperlukan selama proses pemeriksaan yang berlangsung selama 2 bulan. Proses selanjutnya setelah penyerahan LKPD Unaudited adalah pemeriksaan terinci oleh BPK, yang akan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP akan memuat opini BPK terhadap kewajaran laporan keuangan suatu daerah. 

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen untuk memberikan opini yang objektif," jelasnya.

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto