PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO SUSUN SOP PELAYANAN PERIZINAN TERINTEGRASI UNTUK DUKUNG PENILAIAN MCP KPK 2025
Mojokerto, 4 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Mojokerto tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Terintegrasi sebagai salah satu upaya dalam memenuhi indikator penilaian Monitoring Controlling Surveillans for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025.
Kegiatan penyusunan SOP ini dilaksanakan secara lintas sektor dengan melibatkan perangkat daerah terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2), Dinas Lingkungan Hidup, dan Inspektorat. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan proses pelayanan perizinan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Penyusunan SOP terdiri atas Perizinan dasar, yakni Persetujuan Lingkungan Hidup serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan perizinan tambahan, yaitu Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) perumahan / non perumahan, Izin pemakaian kekayaan daerah di atas saluran air, Izin Reklame, Izin Rumija, dan Izin Pendidikan/Operasional Sekolah. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan skor MCSP KPK 2025, tetapi juga memperkuat integritas pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan investasi melalui iklim perizinan yang lebih sehat dan efisien.