Demo Image
PEMERIKSAAN ATAS PEMUNGUTAN PBB-P2

PEMERIKSAAN ATAS PEMUNGUTAN PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau / bangunan yang dimiliki, dikuasai , dan atau / dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. (Perda Kab. Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023).

PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan yang meliputi pembangunan infrastruktur, program pendidikan , program pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial

Sebagai upaya untuk memastikan bahwa pajak yang telah dibayar oleh masyarakat telah disetorkan kepada rekening kas daerah, maka selama tanggal 28 Mei s.d 5 Juni 2025 Inspektorat melaksanakan pemeriksaan atas pemungutan PBB-P2 Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang telah dipungut oleh petugas pemungut pajak uji petik pada 19 Desa yang tersebar di 11 Kecamatan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan misi Kabupaten Mojokerto Catur Abhipraya Mubarok keempat, Meningkatkan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan di semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik dan mendukung akses sosial, budaya dan pelestarian lingkungan.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto