Demo Image
Pelatihan Kantor Sendiri Inspektorat Kabuaten Mojokerto

Pelatihan Kantor Sendiri Inspektorat Kabuaten Mojokerto

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023, Inspektorat telah melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri yang telah dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 20 dan 21 Oktober 2023 di The Sun Hotel Madiun dengan pemateri : 1. Drs. Paso Deka Dewanto, M.Si (BPSDM Provinsi Jawa Timur) 2. dr. Ikfina Fahmawati (Bupati Mojokerto) 3. Drs. Mokhamad Yasin, M.Si (Inspektur Kabupaten Nganjuk). Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dihadiri oleh sejumlah 56 (lima puluh enam) orang yang terdiri dari : Pejabat struktural sejumlah 7 orang, Auditor sejumlah sejumlah 24 orang, P2UPD sejumlah 13 orang, Fungsional Perencana Ahli Muda sejumlah 1 orang, Fungsional Pengelola Keuangan sejumlah 1 orang, Fungsional Arsiparis sejumlah 1 orang dan Fungsional Umum serta THL sejumlah 9 orang. 

Pemberian materi oleh Drs. Paso Deka Dewanto, M.Si (BPSDM Provinsi Jawa Timur) terkait pemahaman tentang kesiapan individu di era revolusi industri (4,0-5,0). Masing-masing individu seharusnya memiliki sikap: Kreatif yaitu kemampuan untuk membuat perbedaan. Orang yang kreatif adalah orang yang melihat hal yang sama tapi berpikir dengan cara yang berbeda, Inovatif yaitu inovasi membuat perbedaan tersebut memiliki nilai, Kolaborasi dan Paham teknologi (online, network dan netizen). Kepanikan adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat dan kesabaran adalah permulaan kesembuhan. Penyebab penyakit adalah: pola pikir, pola makan dan pola hidup. Tiada sukses diraih tanpa keterlibatan orang lain, pandai membawa diri disetiap pergaulan adalah ilmu hidup yang mutlak dimiliki oleh setiap orang yang mau sukses. Etika pergaulan menghargai, mau mengerti, memberikan pujian, motivasi, bercanda, mendengar, dapat dipercaya, berbagi dan ucapkan terima kasih. Rahasia membangun tim diantaranya: Tanamkan visi misi, menghargai perbedaan, saling percaya, komunikasi intens, kegiatan bersama, menghargai kinerja dan ingkatkan kompetensi. Kunci untuk meningkatkan prestasi kerja diantaranya adalah: selesai dengan diri sendiri, manajemen waktu, fokus, memperbaiki kualitas diri, silaturahim, rakus terhadap ilmu dan amal, berlomba dalam kebaikan, selalu berbagi dalam kebaikan, selalu memberikan solusi.

Pemberian materi oleh Ibu Bupati Mojokerto terkait pemahaman tentang: Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Bupati Kabupaten Mojokerto mendorong netralitas pemilihan umum (Pemilu) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Mojokerto yaitu seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024. Selain itu Ibu Bupati Mojokerto juga menyampaikan kebijakan beliau dalam melaksanakan Visi dan Misi. Periode Visi dan Misi adalah tahun 2021 sampai dengan 2026 merupakan periode special karena pada tahun 2021-2023 mengalami penundaan dan kendala karena kondisi sebagai berikut: Tahun 2021 mengalami gelombang kedua pandemi Covid yang dahsyat sehingga diperlukan untuk dilakukan refocusing. Salah satu belanja yang difokuskan untuk dilakukan refocusing adalah pengadaaan mobil Dinas bagi kepala dinas. Selain itu Insentif nakes dari pandemi gelombang satu juga belum dilakukan pembayaran secara keseluruhan. Tahun 2022 difokuskan untuk dilakukan pemulihan dari pandemi gelombang 1 dan 2 serta ada bantuan-bantuan yang harus diberikan. Tahun 2023 dilakukan rasionalisasi sebesar 40% untuk Pemilu.

Pemberian materi oleh Drs. Mokhamad Yasin, M.Si (Inspektur Kabupaten Nganjuk) terkait pemahaman tentang: penilaian atas evaluasi tata kelola keuangan desa di lingkungan pemerintah kabupaten nganjuk dilaksanakan sejak tahun 2019 atas pengelolaan APBDESA TA 2018, pemikiran pemberian reward berawal dari adanya bantuan keuangan yang diberikan kepada desa setiap tahun, supaya terstruktur dan mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih baik, maka desa yang mendapatkan BK diberikan melalui evaluasi, awal pelaksanaan, sebanyak 264 di kabupaten nganjuk, dilakukan evaluasi ditetapkan pada PKPT tahun 2019 untuk kelayakan mendapatkan reward bantuan keuangan, sejak tahun 2020 evaluasi terhadap desa ditetapkan pada PKPT berbasis risiko. PKPT berbasis risiko tahun 2023 atas evaluasi desa, dipilih melalui Siswaskeudes. pada proses persiapan evaluasi, tim menyusun template untuk tools pelaksanaan evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/524/k/411.013/2022 tentang pedoman penilaian atas evaluasi tata kelola keuangan desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan kriteria evaluasi yaitu: Perencanaan (25%), Pelaksanaan (40%), Penatausahaan (12%), Pelaporan (5%),  Pertanggungjawaban (18%). Hasil evaluasi, berupa nilai yang selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Bupati dengan nilai evaluasi yaitu: Utama (AA), Nindya (A), Madya (B), Pratama (CC). Untuk penganggaran reward diambilkan dari anggaran di BPKAD dengan pengajuan dari DPMD.

Acara Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pada pukul 11.00 WIB

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto