Demo Image
Kegiatan Studi Tiru Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Inspektorat Kota Pasuruan

Kegiatan Studi Tiru Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Inspektorat Kota Pasuruan

Pada tanggal 22 Desember 2023 Inspektorat Kabupaten Mojokerto melaksanakan studi tiru di Inspektorat Kota Pasuruan dalam rangka peningkatan capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP). Kegiatan tersebut diikuti oleh Pak Akhmad Suhairi Nizar (Plh. Sekretaris dan Irban Investigasi, Bu Lilik ( Auditor Ahli Madya Irban Investigasi), Bu Rita (Auditor Ahli Muda Irban Investigasi) dan 6 (enam) Peserta Studi Tiru dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Dari pertemuan tersebut menghasilkan diskusi diantara kedua belah pihak. Pak Akhmad Suhairi Nizar (Plh. Sekretaris dan Irban Investigasi, Bu Lilik ( Auditor Ahli Madya Irban Investigasi), Bu Rita (Auditor Ahli Muda Irban Investigasi)dan 6 (enam) Peserta Studi Tiru dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto:

    1. Pelaporan dan monitoring pencapaian MCP sepenuhnya dilakukan oleh Irban Investigasi diantaranya termasuk reviu tata kelola pemerintahan yang menjadi indikator MCP (Reviu Tata Kelola Pajak, Reviu Tata Kelola Manajemen ASN, Reviu Tata Kelola Perizinan dan Non Perizinan, Reviu Tata Kelola BMD, Reviu Pelayanan Publik dan Reviu Hibah / Bansos) namun untuk Reviu HPS dan Probity Audit masih melibatkan person dari irban  - irban lainnya.
    2. Irban Investigasi mengawal kecukupan pemenuhan indikator dan sub indikator tidak hanya pada Perangkat Daerah selaku leading sektor MCP namun juga menjemput bola ke mitra Perangkat Daerah leading sektor. Misal dalam area pengelolaan BMD juga melibatkan dan berkomunikasi baik dengan BPN.
    3. Membentuk agen perubahan dalam rangka peningkatan capaian jumlah sertifikat atas aset milik Pemkot / Pemda. Agen Perubahan yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Pasuruan adalah dengan Kepala BPN Kota Pasuruan membuat grup whatsapp yang sangat aktif untuk mencapai target penerbitan sertifikat aset Pemkot dimana didalamnya melibatkan Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor.
    4. Memberikan rekomendasi kepada Kepala Perangkat Daerah leading sektor utk menata dan menempatkan SDM yg berkompeten pada bidang yg menangani kecukupan MCP. Pada Tahun 2023 ini Bidang Aset pada BPKAD Kota Pasuruan telah melakukan perombakan internal terkait dengan penataan SDM. 
    5. Untuk memaksimalkan pencapaian nilai pada area Perencanaan dan Penganggaran khususnya pada . penetapan SHS dan ASB yang dipersyaratkan sebelum 15 Juli tahun sebelumnya, maka Pemkot Pasuruan dalam hal ini mengajukan draft SHS dan ASB kepada bagian Hukum Sekretariat Daerah maksimal bulan Januari untuk selanjutnya dilakukan tahap harmonisasi dengan Kemenkumham. Karena Proses harmonisasi dengan Kemenkumham membutuhkan waktu yang cukup lama minimal 3 bulan.
    6. Melaksanakan rapat staff rutin antara Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah secara periodik dengan materi wajibnya adalah MCP
  •  

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto