Demo Image
Inspektorat Melaksanakan Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

Inspektorat Melaksanakan Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

Inspektorat Kabupaten Mojokerto selama 7 hari kedepan akan melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa di wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/43/HK/416-012/2025 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025.

Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset desa. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan dan aset desa dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Inspektorat Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Mojokerto berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto