Demo Image
INSPEKTORAT MELAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 DAN 2025

INSPEKTORAT MELAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 DAN 2025

Jum’at (4/7), Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah Tahun 2025 dan Keputusan Inspektur Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45/3104/HK/416-012/2024 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Tahun 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Mojokerto melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Tujuan evaluasi adalah menilai pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada Perangkat Daerah telah sesuai dengan ketentuan.

Evaluasi tidak mencakup pengujian materiil atas pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Sasaran Evaluasi untuk memberi keyakinan bahwa kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024 dan 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan misi Kabupaten Mojokerto Catur Abhipraya Mubarok kesatu, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat , dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto