Inspektorat Melaksanakan Ekspose Hasil Reviu Renstra Perangkat Daerah se-Kabupaten Mojokerto
Rabu (25/6), Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Inspektorat Daerah Kabupaten Mojokerto melaksanakan reviu Renstra Perangkat Daerah guna memastikan bahwa Perencanaan Perangkat Daerah yang meliputi tujuan, sasaran dan strategi yang akan dicapai oleh Perangkat Daerah dalam jangka waktu 5 tahun ke depan telah sesuai dengan visi misi Bupati yang telah tertuang pada dokumen perencanaan RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025 – 2029.
Inspektorat melaksanakan reviu Renstra periode 2025 -2029 pada 18 s.d 26 Juni 2025 sampling pada 24 Perangkat Daerah dari total 48 Perangkat Daerah se Kab. Mojokerto. Atas hasil reviu tersebut telah dilakukan penyampaian ekspose hasil reviu kepada Perangkat Daerah yang bersangkutan pada 25 Juni 2025. Berbarengan dengan kegiatan tersebut, hari ini Inspektorat juga melaksanakan pemenuhan tindak lanjut pemeriksaan BPK serta rapat koordinasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat atas pengelolaan dana BOS pada 4 Sekolah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan misi Kabupaten Mojokerto Catur Abhipraya Mubarok kesatu yakni Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.