Inspektorat Kabupaten Mojokerto Laksanakan Reviu untuk mempertahankan predikat Opini WTP
Mojokerto, (5 Februari 2025)
Reviu LKPD ini melibatkan tim auditor Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang bertugas melakukan pemeriksaan atas kelengkapan, akurasi, dan memuat laporan keuangan terhadap regulasi. Proses Reviu dilakukan dengan menelaah berbagai aspek, seperti pencatatan aset daerah, belanja daerah, pendapatan asli daerah, serta laporan pertanggungjawaban dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Inspektur Kabupaten Mojokerto,(Drs. Poedji Widodo), menyampaikan bahwa Reviu ini merupakan langkah awal sebelum LKPD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun secara akurat, transparan, dan akuntabel sebelum dilakukan audit oleh BPK,” ujarnya.
Selain itu, Inspektorat juga memberikan rekomendasi kepada OPD terkait apabila ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan keuangan. Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat meminimalisir temuan pada saat pemeriksaan BPK serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Kegiatan peninjauan LKPD tahun 2025 ini dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Februari, dengan melibatkan berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Inspektorat Kabupaten Mojokerto berharap melalui proses ini, opini yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah dapat terus meningkat dan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip Good Governance.