Demo Image
Deklarasi Komitmen Anti Korupsi, Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan dan Pakta Integritas Tahun 2025

Deklarasi Komitmen Anti Korupsi, Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan dan Pakta Integritas Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan Deklarasi Komitmen Anti Korupsi, penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2025 dengan indikator kinerjanya, serta penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2025.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan yang terakhir Peraturan Menteri PANRB nomor 49 tahun 2011 yang mengatur tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja perubahan aktivitas adalah untuk meningkatkan integritas akuntabilitas transparansi dan kinerja aparatur, menciptakan kinerja sebagai dasar sebagai dasar penilaian kinerja seluruh kepala perangkat dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi, melakukan monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kerja Perangkat daerah, dan salah satu wujud komitmen integritas anti korupsi Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Acara ini dihadiri sejumlah 63 orang yang terdiri dari seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Camat, serta Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah. Komitmen Anti Korupsi dideklarasikan oleh Bupati Mojokerto dan diikuti oleh seluruh peserta. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2025.

Adapun Deklarasi Komitmen Anti Korupsi berisi hal-hal sebagai berikut:

  • Menciptakan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • Senantiasa menciptakan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  • Bekerja secara profesional, penuh semangat dan menjunjung tinggi kehormatan sebagai penyelenggara negara dan/atau pegawai negeri sipil;
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan dan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain maupun kelompok tertentu;
  • Tidak meminta dan/atau menerima pemberian yang tidak sah dari orang lain maupun kelompok;
  • Siap menerima konsekuensi dari setiap perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto