Cegah Gratifikasi! 20 Perangkat Daerah Ikuti e-learning Pemahaman Gratifikasi bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto
Mojokerto, (22/7) - Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan e-learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi secara bersama-sama melalui platform Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Kegiatan ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman yang tepat terkait gratifikasi.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025 bertempat di Ruang Konsultansi dan Ruang Meja Bundar Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan diikuti oleh perwakilan dari 20 perangkat daerah, yakni: Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPSDM, BPBD, Bapenda, BPKAD, Bappeda, Dispudporapar, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinkop UM, Dispari, DPMD, Disperindag, Disperka, Disperta, Dinas Sosial, dan RSUD Prof. Dr. Soekandar.
Melalui materi pembelajaran interaktif, peserta dibekali pemahaman tentang pencegahan, pengenalan, dan pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan gratifikasi dan mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, serta akuntabel.
Suasana antusiasme tampak di ruang pelatihan ketika seluruh peserta mengikuti e-learning peningkatan pemahaman gratifikasi melalui platform Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Kegiatan ini digelar sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi. Dan diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin siap menjadi teladan dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.