Demo Image
Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Inspektorat Kabupaten Mojokerto

Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Inspektorat Kabupaten Mojokerto

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023, Inspektorat telah melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 3 dan 4 November 2023 di Shanaya Resort Malang dengan pemateri:

  1. Agus Widodo, S.E, M.M (Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Malang);
  2. Drs. Teguh Gunarko, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto);
  3. Dr. Dityatama, S.T, SAB, M.Ak, QIA,CRMPD,C.FrA (PPUPD Madya Inspektorat Kabupaten Lumajang).

Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dihadiri oleh sejumlah 55 (lima puluh lima) orang peserta yang terdiri dari : Pejabat struktural sejumlah 7 orang; Auditor sejumlah sejumlah 23 orang; P2UPD sejumlah 13 orang; Fungsional Pengelola Keuangan sejumlah 1 orang; Fungsional Arsiparis sejumlah 1 orang dan Fungsional Umum dan THL sejumlah 10 orang.

Agus Widodo, S.E, M.M memberikan materi  tentang Fungsi APIP dalam pengawasan keuangan Desa Pelaksana pengawasan terdiri dari : Pengawasan APIP; Pengawasan oleh Camat; Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa; Pengawasan oleh masyarakat Desa; sistem informasi pengawasan; dan Pendanaannya. Selain itu, beliau juga memjelaskan tentang Bentuk Pengawasan Oleh APIP yang terdiri dari Reviu; Monitoring; Evaluasi; Pemeriksaan; dan Pengawasan lainnya. Pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bertentangan dengan turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengawasan BUMDes dilakukan oleh Dewan Pengawas BUMDes yang diangkat oleh Musyawarah Desa. Penentuan sampling untuk pengawasan desa di Inspektorat Kabupaten Malang selain menggunakan Siswaskeudes yaitu dengan menggunakan aplikasi SIDASI yang merupakan hasil kerjasama Inspektorat, DPMD dan Diskominfo. Dari 33 Kecamatan 378 Desa dengan APIP sejumlah 60 orang, desa yang dilakukan uji petik pemeriksaan hanya 100 Desa. Sisanya Inspektorat hanya meminta laporan monitoring dari Camat yang juga memiliki tugas pengawasan sebagaimana Permendagri 73 Tahun 2020.

Sekretaris Daerah KAbupaten Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, M.Si memberikan materi terkait pemahaman tentang : Peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 antara lain: menjamin ketersediaan anggaran; menjaga stabilitas politik dan keamanan; menjaga netralitas ASN; memberikan data penduduk potensial pemilih pemilihan kepada KPU. Selain itu beliau juga menjelaskan peran dan fungsi ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Pemilu tahun 2024 spesial karena Pilpres, Pileg, Pilkada dan Pil DPRD dilakukan dalam tahun yang sama. Berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 2 menyebutkan bahwa ASN harus memiliki asas netralitas. Pencegahan, pengawasan dan pembinaan netralitas pegawai ASN menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari Lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang. Pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menjadi tanggung jawab bersama bawaslu, dibantu oleh panwaslu kecamatan, Kelurahan/Desa, LN dan pengawas TPS. Beliau juga menjelaskan Membangun sinergi elemen pendukung keberhasilan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 berbagai pihak antara lain Penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Aparat keamanan (TNI/Polri, satpol, PP, Satlinmas), Pasion, Parpol, Pendukung, Media/pers serta LSM, ormas, NGO.

Dr. Dityatama, S.T, SAB, M.Ak, QIA,CRMPD,C.FrA memberikan materi tentang Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya (pasal 17 PP 12 Tahun 2017). Beliau juga menjelaskan bahwa Pengawasan Intern harus mengevaluasi dan memberikan kontribusi pada perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern pada organisasi dengan menggunakan pendekatan sistematis, disiplin, dan berbasis risiko. Kredibilitas dan nilai Pengawasan Intern meningkat apabila auditor bersikap proaktif dan hasil pengawasannya memberikan wawasan baru beserta pertimbangan dampaknya di masa depan. Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa Risiko ada sejak tujuan ditetapkan. Permasalahan/ isu berdasarkan paparan MenpanRB adalah adanya gap antara hasil yang dirasakan masyarakat kurang optimal sedangkan anggaran terus meningkat dan kegiatan selesai terlaksana dengan penyerapan tinggi yang meningkatkan probabilitas risiko fraud. Penyusunan Pohon kinerja diawali dari Identifikasi Pokok masalah dan root cause sampai ke input (Kecurangan/Fraud dapat berawal dari sini). Dengan jumlah APIP (14) dan anggaran yang terbatas Inspektorat melakukan pengawasan seluruhnya melalui aplikasi yang dirancang sendiri dengan 0 anggaran yaitu aplikasi Fraud Risk Control (FRC). Dalam aplikasi tersebut baik perangkat daerah maupun perangkat desa berkewajiban mengisi data-data yang diperlukan. Jika perangkat daerah tidak mengisi maka berakibat pada pencairan tunjangan kinerjanya, dan untuk perangkat desa dapat berakibat pada kredibilitasnya pada Aparat Penegak Hukum (APH).

Acara Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) ditutup dengan kegiatan olah raga bersama (senam pagi ) dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 pada pukul 10.00 WIB.

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto